GUNUNGKIDUL-SELASA PAHING | Kanit Pidana Umum Polres Gunungkidul Ipda Iradat Alfin Putra menyatakan dua pelaku penganiayaan dengan senjata tajam ditangkap di tempat yang berbeda.
Satu dibekuk di Tangerang atas nama HS 19 tahun warga Kasihan Bantul. Satu lainnya digrebek di Kotagede atas nama MS warga Manterijeron, Yogakarata tanpa perlawanan,” ujar Ipda Iradat Alfin Putra dalam jumpa media di ruang Humas Polres Gunungkidul, Selasa, 6-4-2021.
Pelaku Kejahatan membacok dan menganiaya korban atas nama Supriyanta di Tanjakan Tugu Getas, Playen Gunungkidul 26 September 2020 silam. Korban luka pada jari kelingking berhasil meloloskan diri.
“HS dibekuk di Tangerang 26-3-2021, sedangkan MS digrebek di Kotagede 30-3-2021,” terang Iradat Alfin Putra.
Motif pembacokan menurut Kanit Pidum hanya untuk menunjukkan bawa dirinya hebat atau kuat.
Pelaku tidak tergabung dalam organisasi kejahatan tertentu. Polisi menyita barang bukti berupa celana abu-abu, parang, dan Hp.
Mereka, kata Kanit Pidum hukuman10 tahun penjara berdasarkan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1. (Bambang Wahyu Widayadi)