WONOSARI, Sabtu Legi – Bawaslu Gunungkidul tidak meregister (mencatat) laporan gugatan terkait pembatalan caleg polotisi Partai Gerindra, Ngadiyono, SE oleh KPUD setempat. Diklasifikasi, yang bersangkuatan (Ngadiyono) hanya menjawab simpel.
Baca: KPUD Gunungkidul Coret DCT, Ngadiyono Tempuh Jalur Hukum
Is Sumarsoso, SH, Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menadaskan, permohonan Ngadiyono tidak diregister.
“Artinya, tidak dipeoses lebih lanjut oleh Bawaslu Gunungkidul,” tegas Is Sumarsono, (1/3).
Dasar penghentian proses itu, menurut Is Sumarsono adalah Surat Edaran Bawaslu Nomor 0312.A / K. / Bawaslu / PM.07.00 / II / 2019, tertanggal 14 Februari 2019.
Dalam SE Bawaslu dinyatakan, pemohon berkecenderungan mencatatumkan Surat Keputusan atau Berita Acara yang diterbitkan KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/ Kota.
Baca: Pertarungan Hukum KPUD Gunungkidul Melawan Ngadiyono Bakal Seru Dan Seksi
Page: 1 2
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…