WONOSARI, Selasa Legi – Pendidikan inklusif dicanangkan dan ditindaklanjuti pemerintah lewat peraturan menteri nomor 70 tahun 2009. Pendidikan inklusi adalah pelayanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan pendidikan khusus di sekolah regular (SD, SMP, SMU, dan SMK) yang tergolong luar biasa, baik dalam arti kelainan, lamban belajar, maupun berkesulitan belajar lainnya. Berdasarkan hasil penelitian, di Gunungkidul dinyatakan memiliki 247 sekolah kategori inklusif.
“Sekolah inklusif harus memberikan pelayanan kepada anak dalam kondisi apapun,”
Demikian disampaikan Bahron Rosyid, Kepala Disdikpora Kabupaten Gunungkidul, usai mengikuti diskusi hasil penelitian pengembangan strategi untuk meningkatkan kemampuan guru dalam mengakomodasi kebutuhan anak, di ruang Rapat 1, (29/08).
Bahron memaparkan, guru yang bertugas di sekolah inklusif cukup terlatih dan telah bisa menjalankan tugas dengan baik.
“Cara menangani anak yang berkebutuhan khusus, sebelumnya tentu didahului dengan pelatihan assesment,” tegas Bahron.
Terkait dengan pelayanan individual terhadap siswa berkebutuhan khusus, menurut Bahron tidak hanya sebatas 247 sekolah yang diyatakan inklusif, tetapi semua sekolah di Gunungkidul tanpa terkecuali.
KPH Wironegoro sebagai ketua Yayasan Edukasi Anak Nusantara dalam acara yang sama, mengatakan, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas.
“Pendidikan inklusif di DIY diawali di Gunungkidul, tertuang dalam SK Kemendikbud tanggal 27 Juni 2013,” kata dia.
Menurutnya, pendidikan inklusif di Gunungkidul merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan human capital pada sektor pendidikan.
Dalam deseminasi hasil penelitian tersebut dihadiri Asek III, Ir. Anik Indarwati, SP, mewakili Bupati, Kadisdikpora, Tim peneliti dari UGM, KPH Wironegoro, beserta kepala sekolah dan kepala UPT TK,SD, seluruh Gunungkidul.
Reporter: W. Joko Narendro.






