SEMIN- KAMIS KLIWON | Unit Reskrim Polsek Semin berhasil mengungkap kasus pencetakan uang palsu (Upal) di Padukuhan Candi 02/02, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, Selasa (12/01/2020). Saat dilakukan penggerebekan oleh petugas pelaku tidak ada di tempat, atas kesigapan Polisi, dalam waktu singkat pelaku berhasil diringkus.
Kejadian tersebut bermula pada hari Selasa, (12/01/2021) pukul 21.00 WIB. Bermula saat unit Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Semin melaksanakan patroli wilayah, petugas mendapatkan informasi dari warga, bahwa di Kelurahan Candirejo, terdapat salah satu warga yang mencetak uang di rumah.
“Adanya informasi dari warga kita tindaklanjuti kasus tersebut, dan benar bahwa di salah satu rumah warga ada yang mencetak uang,” kata Kapolsek Semin, AKP Arif Heriyanto, Kamis (14/01/2021).
Lebih lanjut Arif menjelaskan, petugas yang menerima laporan bergegas melakukan penggerebekan dirumah Supiyanto warga setempat, yang dijadikan tempat oleh pelaku melakukan pencetakan uang.
Adapun identitas pelaku yakni, A (30) warga Nyemani 11/05, Sidoharjo, Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo.
Arif menambahkan, pada saat dilakukan penggerebegan, pelaku tidak ada di lokasi. Petugas kemudian mencari keberadaan pelaku, sehingga pada hari Rabu (13/01/2021), petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Diketahui dalam penggrebekan uang palsu tersebut modus operandi, mencetak uang kertas Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) di rumah dengan cara difotocopy. Dalam penggrebekan oleh petugas, selain mengamankan pelaku, Petugas juga mengamankan barang bukti beberapa lembar uang kertas palsu Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) beserta alat fotocopy.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 26 ayat (1) (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 244 ayat (1) KUHP,” ungkap Arif.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek Semin menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati serta tidak mudah percaya pada janji-janji orang yang sanggup menggandakan uang dengan cara mudah dan hasil banyak, terlebih disaat sulit di masa pandemi Covid 19 ini. (Hery)
GUNUNGKIDUL - KAMIS KLIWON Setidaknya 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang beroperasi untuk sementara…
YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…