WONOSARI-KAMIS WAGE | Dr. Supriyadi, matan PNS yang pernah mengabdi di Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan serta di Sekretariat DPRD Gunungkidul mengkritisi penggunaan istilah Tim Pansel mutasi dan rotasi PNS. Dia melihat Tim Pansel itu hal yang berbeda tetapi digunakan secara tumpang tindih.
“Sebaiknya kata kunci Tim Panitia seleksi ini perlu diluruskan. Apakah sesuai dengan nomenklatur PP 11/2017 dan UU ASN atau tidak,” tulis Dosen Universitas Sebelas Maret, di salah satu grup Whatsap, 12-5-2021.
Menurut Supriyadi istilah Tim Pansel itu untuk keperluan Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Sedangkan istilah rotasi dan mutasi itu, tulis Supriyadi, adalah ranahnya Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).
“Ini masukan biar tidak menjerumuskan Bupati pada peristilahan Birokrasi yang melenceng,” tulisnya.
Sebagaimana diketahui, usai koordinasi dengan OPD terkait persiapan Lebaran 2021, ada pemberitaan di media online bahwa Bupati Sunaryanta menggunakan istilah Tim Pansel untuk memutasi dan merotasi PNS.
Menurut Dr. Supriyadi, istilah Tim Pansel, dalam pemberitaan itu digunakan secara rancu alias tumpang tindih.
Dihimpun dari berbagai sumber, Tim Pansel itu memiliki kewenangan mengundang PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti lelang jabatan secara terbuka.
Sementara mutasi dan rotasi PNS yang kewenangannya ada di tangan Baperjakat tidak sesekali diumumkan. (Bambang Widayadi)