SECARA de jure, Bupati Sunaryanta memimpin Gunungkidul selama 4 tahun, tetapi secara de facto dia hanya memiliki kesempatan efektif selama dua tahun.
Jejak Bupati Sunaryanta bisa dilacak dari rentetan peristiwa penyampaian Rancangan Awal RPJMD Gunungkudul 2021-2026 yang mepet di hari terakhir. Ketika ketok palu Perda RPJMD 2021-2026 juga dilakukan limit 180 hari kerja, kemungkinan besar tidak terjadi APBD perubahan.
Sebagaimana diketahui, Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyampaikan Rancangan Awal RPJMD mepet di hari terakhir 26-4-2021.
Berikutnya, Bupati Sunaryanta diberi kesempatan 140 hari kerja untuk menetapkan Rancangan RPJMD menjadi Perda RPJMD bersama DPRD.
Berdasarkan perhitungan hari kerja, sejak dilantik 26-2-2021 Bupati Sunaryanta diberi kesempatan selama 6 bulan atau 180 hari hari kerja.
Hingga Mei 2021, kabarnya Rancangan Awal RPJMD sedang dan sudah dalam evaluasi Gubernur DIY.
Sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku, paling lambat Kamis 18-10-2021 RPJMD harus sudah diketok menjadi Perda RPJMD 2021-2026.
Publik menengarai, jika ketok palu itu juga mepet dengan waktu yang disediakan, dipastikan tidak akan terjadi APBD Perubahan.
Resikonya, program Bupati Sunaryanta tertahan, baru akan terealisasi pada awal tahun 2022.
De jure de facto Bupati Sunaryanta pada periode kekuasaannya hanya menjalankan program selama dua tahun, karena awak tahun 2024, Sunaryanta telah disibukkan kampanye untuk mempertahankan kekuasaanya pada periode ke dua. (Bambang Wahyu Widayadi)






