PATUK-KAMIS LEGI | Puluhan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di sepanjang Jalan Jogja-Wonosari, tepatnya di wilayah Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Gunungkidul, Rabu (15/11/2023).
Selain dinilai melanggar sejumlah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pemasangan baliho sebagai alat peraga yang bersifat ajakan tersebut dianggap telah melakukan tindakan curi start sebelum tiba masa kampanye resmi yang telah ditetapkan yakni pada (28/11/2023) mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Gunungkidul, Kustanto Yuniarto menyampaikan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah menghimbau dan memberikan data-data pelanggaran kepada semua Partai Politik untuk segera melakukan pelepasan APS secara mandiri.
Namun demikian, Kustanto berujar, karena belum ada tindakan pelepasan mandiri maka pihaknya kemudian berkoordinasi dengan SATPOL PP dan selanjutnya melakukan penertiban di sejumlah tempat.
“10 dari 18 Kapanewon rencananya akan kami lakukan penertiban di tahap pertama, kemudian 8 Kapanewon lainnya menyusul,” ujar Kustanto.
Sementara menurut Kepala Seksi Operasional Pengendalian SATPOL PP Kabupaten Gunungkidul, Junjung Marhendro, penertiban APS tersebut dilaksanakan berdasarkan surat edaran Bupati Gunungkidul yang berisi larangan pemasangan tanda gambar pada pohon, tiang listrik hingga sepanduk yang membentang diatas jalan.
Meski demikian, menurut junjung, penertiban tersebut hanya akan dilakukan di sepanjang jalan nasional dan belum bisa untuk masuk sampai ke kampung-kampung, lantaran keterbatasan waktu.
“Kita hanya melepas yang melanggar, kalau yang tidak melanggar ya tidak kita lepas,” ucapnya.
Selanjutnya APS yang telah dilepas akan disimpan di Kantor SATPOL PP Kabupaten Gunungkidul, dan bagi pihak-pihak yang bersangkutan bisa mengambil untuk dipasang kembali sesuai waktu dan tempat pemasangan yang telah ditentukan.
(A Yuliantoro)