Tetapi, demikian Johan Eko berjanji, akan cek ke penyalur atau SPBU terdekat.
“Apabila benar nanti kami segera berkoordinasi dengan PT Pertamina minta penjelasan soal kebijakan tetsebut,” terang Johan.
Ditemui terpisah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Widagdo memberi jawaban yang tidak jauh dengan Johan Eko.
“Kami punya angka sebanyak 240 unit tetapi khusus pembeli solar pemegang rekomendasi. Mereka tidak menjual ulang. Kalau pengecer pertalite, Dinas Koperasi dan UMKM tidak punya,” jelas Widagdo.
Menurut UU No 20 Tahun 2014, bahwa pengusaha kecil, termasuk penjual bensin eceran, pembinaannya berada di bawah tanggungjawab pemerintah. Di tingkat daerah, kewenangan tersebut ada di pundak Dinperindag bersama Dinas Koperasi.
Di Gunungkidul, faktanya, kedua OPD yang dimaksud tidak memiliki data secara rinci. (Redaksi)













