Kamis Pon-Di berbagai kesempatan warga Gunungkidul, khususnya kelompok tani mengaku bingung. Persoalannya, banyak kelompok yang sekali mengajukan proposal, langsung memperoleh traktor, mesin pompa air dan sejenisnya. Namun Tidak sedikit pula, kelompok membuat proposal 4 kali, tetapi hasilnya nihil.
Pengajuan proposal ke Dinas Pertanian, sementara yang mencairkan Partai Politik. Alasannya, bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) itu berasal dari dana aspirasi. Tampak dalam hal ini tumpang tindih peran atau fungsi anatara legeslatif dan eksekutif. Pertanyaan sederhana, mengapa hal ini terjadi.
Jawaban atas pertanyaan di atas bisa ditelusuri dalam undang-undang yang berlaku. Dana aspirasi, secara implisit (secara tak langsung) diatur dalam Undang-Undang No. 17. Tahun 2014, tentang MPR, DPR, dan DPRD, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 42 Tahun 2014.
Faktanya, undan-undang yang dimaksud tumpang tindih dengan UUD 1945, Pasal 20A Ayat 1.
Anggota DPR dalam regulasi anyar sebagai turunan UUD 1945, diberi hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. Inilah kemudian yang terkenal dengan istilah dana aspirasi.
Permohonan traktor yang diajukan ke anggota DPR, melalui anggota DPRD Propinsi, dan atau Kabupaten cepat cair dibanding yang melalui Dinas Pertanian.
Fungsi anggota DPR, DPD, DPRD I dan DPRD II dewasa ini menjadi bertambah.
Dalam UUD 1945, Pasal 20A Ayat (1) dinyatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya memiliki 3 fungsi yaitu: legeslasi, anggaran, pengawasan, kini berubah.
Karena kepentingan, kemudian diterbitkan regulasi, yang tidak pernah disadari, bahwa fungsi DPR menjadi bertambah. DPR seolah-olah memiliki fungsi teknis sebagai pelaksana pembangunan (membagi-bagi) uang dalam bentuk barang.
Tujuannya sangat jelas, agar anggota DPR selalu dekat dengan rakyat di daerah pemilihan. Atau, supaya DPR berperan konkret dalam pembangunan.
Di dalam undang-undang itu tidak desebut secara jelas soal dana aspirasi, tetapi gencar dilaksanakan dengan tampilan bagi-bagi alsintan, atau bahkan proyek.
Menjadi wajar kalau warga Gunungkidul bingung. Catatan khusus, dana aspirasi selalu tidak merata. Ini menimbulkan kecempuruan. Lebih celaka, pembangunan sulit untuk disebut merata. Bambang Wahyu Widayadi
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…