PALIYAN, Kamis Pon-YY (40) warga Desa Karangduwet, Kecamatan Paliyan dilaporkan ke aparat Kepolisian Sektor Paliyan. Diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor jenia Yamaha Mio GT nopol AD 5007 KQ warna putih milik Arif Yuniarto (31) warga Desa Gayamharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman.
Kapolsek Paliyan AKP Catur Widodo menjelaskan bahwa, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (15/12) pukul 11.00 WIB, sewaktu korban berada di rumahnya ditelepon oleh pelaku yang berniat meminjam sepeda motornya.
“Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mencari pekerjaan selama 3 hari,” ujar Kapolsek, Kamis (22/02).
Kapolsek menambahkan, kemudian korban mengantarkan sepeda motornya kepada pelaku dan bertemu di depan balai desa Karangduwet. Lantaran sudah mengenal pelaku korban pun tak menaruh curiga.
“Korban diantarkan pulang berboncengan dengan pelaku menggunakan sepeda motornya,” imbuhnya.
Selang beberapa minggu kemudian pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban. Dan hingga saat ini pelaku tidak bisa dihubungi, tidak diketahuì keberadaannya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugin sekitar Rp 9 juta rupiah. Tak terima dengan kejadian tersebut korban melaporkan palaku ke Polsek Paliyan.
“Kasus tersebut sudah dalam penangannan kami,” pungkas Kapolsek.
Reporter: Redaksi
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…