GEDANGSARI, Minggu Pon–Dua orang pemuda Dpg 20, dan Ity 23, keduanya warga Hargomulyo, Gedangsari digelandang polisi saat asyik menikmati pertunjukan orkes melayu di Padukuhan Buyutan, Desa Ngalang, Kecamatan Gedangsari. Keduanya harus berurusan dengan hukum lantaran kedapatan membawa barang haram jenis ganja. Dan ternyata keduanya sudah sejak lama menjadi incaran polisi karena barang haram ini.
Dihadapan penyidik Sat Res Narkoba Polres Gunungkidul, awalnya kedua pemuda tersebut mengelak. Keduanya berdalih mereka merasa tidak punya urusan dengan Polisi.
“Namun setelah ditunjukkan daun ganja yang berada di dalam tasnya, mereka tidak berkutik. Keduanya mengaku terus terang bahwa daun ganja itu miliknya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya, SH, S.I.K, Jumat, 30/06/2017.
Cerita penangkapan keduanya, lanjut AKP Riko Sanjaya, bermula dari informasi masyarakat. Seseorang dicurigai mengkonsumsi daun ganja kering. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Gunungkidul, melacak, tetapi orang yang dimaksud tidak berada di alamat yang dimaksud.
Pelacakan bergeser ke tempat pertunjukan dangdut di Buyutan, Ngalang. Petugas berhasil menemukan kedua pemuda yang dicari sedang duduk berdua dipinggir jalan. Mereka langsung dihampiri dan diinterograsi di TKP.
“Dalam penggeledahan ditemukan daun ganja kering di dalam tas yang mereka bawa. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Gunungkidul untuk diperiksa lebih lanjut,” terangnya.
Dijelaskan Riko, bahwa DPG, diamankan dengan barang bukti berupa satu buah bungkusan kertas warna coklat, diuga berisi daun ganja kering, dan satu buah tas ransel warna coklat.
ITY diamankan dengan barang bukti satu buah bungkusan kertas warna coklat, diduga berisi daun ganja kering, satu kertas cigaret paper merk bufallo bill, serta satu buah tas slempang kecil warna hitam.
Kedua pemuda terjerat pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Reporter: W. Joko Narendro