Demokrat Target 7 Kursi: Belum Tentukan Nama, Menunggu Perubahan Dapil

1176

WONOSARI, Sabtu Wage-Supriyani Astuti, Ketua Partai Demokrat Kabupaten Gunungkidul mentarget 7 (tujuh) kader duduk di kursi legislatif. Nama belum disebut, menunggu hasil perubahan daerah pemilihan (dapil) usulan KPUD.

”Tetapi setiap dapil  sudah ada tokoh, termasuk yang saat ini menjadi legeslator” ujar Supriyani Astuti, Sabtu, (3/2).

Strategi agar mencapai target, menurutnya dimulai dengan  mendekat dan menyapa akar rumput. Yani menyebut contoh, kader berbaur dalm kerjabakti, pengajian, juga takziah.

“Musim cocot tanan 2017-2018 Partai Demokrat memberikan bantuan bibit sayuran dan pepaya kalifornia,” tuturnya.

Dengan cara mendekat ke masyarakat, menurutnya target 7 kursi di DPRD Kabupaten Gunungkidul akan tercapai.

Terkait  adanya usulan perubahan dapil, dia melihat, Demokrat memang harus berfikir dan bekerja ekstra keras.

“Jaringan politik telah terbentuk, tiba-tiba dapil berubah. Demokrat harus mulai dari awal,” ujarnya.

Dia berharap, yang diterapkan adalah opsi satu yaitu mempertahankan dapil pemilu 2014, sehingga jalinan yang selama ini dirintis oleh anggota DPRD (incumbent) tinggal meneruskan.

Begini Strategi: Supriyani Astuti, Ketua Partai Demokrat Kabupaten Gunungkidul, Mentarget 7 Kader Duduk di Kursi Legislatif

Dikonfirmasi, Is Sumarsono Komisioner KPUD Kabupaten Gunungkidul mengatakan,  uji publik perubahan dapil baru akan dilaksanakan tanggal 8 Februari mendatang. Uji publik melibatkan elemen masyarakat termasuk berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Gunungkidul.

Dia menjelaskan, dasar usulan perubahan penyusunan dapil merujuk Undang-undang No.7/2017 pasal 185 serta Peraturan KPU No.16/2017 pasal 5.

Disebut secara rinci, dalam uji publik ditawarkan nanti akan ada 3 pilihan. Opsi 1, mempertahankan Dapil Pemilu 2014. Opsi 2, Kecamatan Semanu yang semula masuk dapil I, bergeser  di dapil IV, dan Kecamatan Tanjungsari yang semula dapil IV masuk dapil V.

Opsi 3, juga mengalami perubahan. Dapil I, Semanu, Wonosari, Nglipar. Dapil II, Patuk Gedangsari, Playen. Dapil III, Semin, Karangmojo, Ngawen. Dapil IV, Ponjong, Rongkop, Girisubo, Tepus. Dapil V, Panggang, Paliyan, Tanjungsari, Saptosari, Purwosari.

“Tiga opsi tersebut hasilnya akan diusulkan ke KPU Pusat,” tutupnya.

 

Reporter: W. Joko Narendro_ig




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.