Pengangkatan CPNS menjadi PNS Super Ketat

1110

JAKARTA, Sabtu Wage-Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS mengatakan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2017 yang lulus tes pada kementerian/ lembaga telah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS. Dalam siaran pers dia menyebut, meski CPNS telah mengantongi NIP tidak otomatis diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Untuk menjadi PNS, ada beberapa ketentuan dan kualifikasi yang harus dipenuhi,” tulis siaran pers tersebut.

Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 34 ayat (1) sampai (5), menyebut 6 (enam) persyaratan.

Pertama, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.

Kedua, masa percobaan yang dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan.

Ketiga,  masa prajabatan meliputi proses pendidikan dan pelatihan.

Kelima proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi. Hal ini untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme, kebangsaan, kepribadian unggul, dan bertanggungjawab. Di sampng itu untuk memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

Keenam, pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.

Dalam Pasal 36, ayat 1 dinyatakan Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lain yakni lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada pasal 34; sera sehat jasmani dan rohani.

Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembuat Kebijakanke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

CPNS yang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dapat diberhentikan dari posisi CPNS.

Lebih jauh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pasal 37 ayat (2)  menyebutkan CPNS dapat pula diberhentikan apabila:

  1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri; b. Meninggal dunia; c. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat; d. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar; e. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; f. Menjadi anggota dan pengurus partai politik; dan g. Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat

(Disarikan dari Humas BKN)

 

Redaksi




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.