Desak MPR, Tikus Pithi Tuntut Sidang Istimewa

2743

Hasil pertemuan, Sekjen MPR RI, Ma’ruf Cahyono menyanggupi, secepatnya menyampikan aspirasi KTPHB kepada Pimpinan MPR.

Di tempat yang berbeda, Tomy Sakti Wardana, salah satu aktifis KTPHB, menyatakan, calon presiden dan calon wakil presiden yang dibatasi oleh calon yang diusung parpol atau sekumpulan parpol adalah bertantangan dengan hak azasi manusia.

BACA JUGA: Rakernis Pidsus 2019, Kejaksaan Bidik Korupsi Besar

Menurut Tomy, setiap warga negara memiiki hak memilih dan hak dipilih. Difilter oleh kekuatan politik, bahwa hanya orang yang diusung dan diusulkan parpol yang bisa menjadi capres dan cawapres, adalah bertentangan dengan undang-undang.

Penyimpangan itu perlu diluruskan, MPR tidak boleh tinggal diam,” ujarnya. Bambang Wahyu Widayadi




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.