WONOSARI, JUMAT WAGE – Dewan pengupahan berdialog dengan Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos , di Ruang Transit, Rabu (24/10). Inti pembicaraan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 naik 8,2%.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul Purnamajaya mengatakan, Tim Dewan Pengupahan menghadap berdialog dengan Bupati sekaligus menyerahkan usulan UMK 2019.
Menurut Purnamajaya, usai mendapatkan pengesahan dari bupati, usulan tersebut akan dibawa ke provinsi, Senin (29/10).
“Setelah dikaji Tim Gubernur kemudian akan ditetapkan sebagai upah yang berlaku di tahun 2019,” ujarnya, Kamis (25/10).
Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan, Budiyono saat dikonfirmasi menjelaskan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul tahun 2019 akan diusulkan naik 8,2 %.
Sebelumnya, UMK Gunungkidul, tahun 2018 sebesar Rp 1.454.200. Berdasarkan rumus yang digunakan, UMK Gunungkidul diusulan menjadi Rp 1,57 juta.
Menurut Budiono, kenaikan UMK telah mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, tentang pengupahan.
Budiono menambahkan, mengusulkan kenaikan sebesar 8,2%, bukan tanpa dasar. Dia melakukan survei terkait unsur-unsur kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat. Dari survei yang dilakukan secara berkala, diketahui KHL masyarakat Gunungkidul berkisar Rp 1.333.794,00 setiap bulan.
“Jadi kalau Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan 8,2% berarti sudah di atas KHL,” pungkasnya. (Joko)
GUNUNGKIDUL-RABU PON, Terkait dugaan penahanan atau penundaan pemberian salinan rekam medis Rumah Sakit Umum Daerah…
GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, Salah satu putra terbaik Gunungkidul, sekaligus tokoh politik senior, Drs. HM.…
YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…
GUNUNGKIDUL— KAMIS PAHING, Di tengah persoalan kekeringan yang terus terjadi pada setiap tahun, kebutuhan air…