WONOSARI-JUMAT PAHING | Ahmadi Ruslan Hani, Ketua KPU Gunungkidul angkat bicara soal dua gugatan yang diajukan Ir. Kelick Agung Nugroho. Gugatan perdata di Pengadilan maupun aduan dugaan pelanggaran hukum yang diadukan ke Polres Gunungkidul dihadapi dengan tenang.
“Kami hormati dan kami akan ikuti prosesnya,” ujar Ketua KPU Gunungkidul melalui aplikasi WhatsApp, Jum’at siang, 25-6-2021.
Menurut Ahmadi Ruslan Hani, mengenai dua perkara yang berbeda itu tidak ada persiapan khusus.
“Kedua-duanya nanti kami ikuti prosesnya,” kata Ahmadi Ruslan Hani, mengulang penegasannya.
Sepanjang pemantauan media, baik gugatan perdata maupun aduan adanya dugaan pelanggaran hukum (pidana) KPU Gunungkidul didampingi kuasa hukum.
Terkait kuasa hukum perkara perdata KPU didamping pengacara yang disediakan oleh Negara.
Sementara mengenai aduan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kelima komisioner KPU dipastikan tidak akan difasilitasi oleh negara.
Terkait nama kuasa hukum yang berbeda perkara tersebut, Ketua KPU Gunungkidul belum bersedia menjelaskannya. (Bambang Wahyu)






