Diseminasi Konten Positif, Ada Politik Uang Lapor ke Bawaslu

3044

Pada kesempatan pertama, Slamet memaparkan metode kampanye Pemilu 2019. Dia menyebutkan, kampanye saat ini dilakukan dengan dua cara.

“Petama dengan cara konvensional, kedua dengan cara modern mengikuti perkembangan teknologi,” ujar Slamet.

Kampanye terbuka terbatas maupun tatap muka di lapangan, menurut Slamet masih dilakukan, sementara kampanye di media sosial pun diijinkan oleh undang-undang.

Tidak berhati-hati dalam menulis (membuat konten), kata Slamet, gesekan di media sosial lebih tajam. Sangat boleh jadi, perang tulisan lebih berbahaya.

“Ini tidak boleh terjadi,” tadasnya.

BACA JUGA:

 

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.