DPD PAN Gunungkidul Soroti Angka Lansia Tinggi Tetapi Pelayanan Rendah

1161

WONOSARI-MINGGU WAGE | Berdasar UU Nomer 13 tahun 1998 Tentang Lansia orang yang disebut lansia adalah orang yang berusia 60 tahun atau lebih. Gerakan pelayanan warga lanjut usia masih sangat jauh dari memadai. Banyak juga ditemukan, warga lansia banting tulang untuk sekedar memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam Data kependudukan Gunungkidul ditemukan warga lansia sebanyak 155.113 jiwa, setara 20% dari jumlah total penduduk Gunungkidul.

“Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Gunungkidul sebanyak 15.945 jiwa atau sebesar 10,2 % dari total lansia. Ini angka yang tidak kecil, kita perlu prihatin,” kata Anwarudin Ketua Fraksi PAN DPRD Gunungkidul, 18-4-2021.

Melihat data tersebut, menurutnya keseriusan Pemda dalam meningkatkan kesejahteraan lansia dan upaya penanganan lansia terlantar sangat ditunggu.

“Ketika kesejahteraan lansia di suatu daerah semakin terpenuhi, maka keberagamaan dan keberbudayaan di daerah tersebut semakin baik,” tandas politisi PAN yang tinggal di Tanjungsari ini.

Sesuai amanat UU 13 Tahun 1998, dalam upaya neningkatkan kesejahteraan sosial lansia, kata Anwarudin, Pemda ataupun masyarakat pantas memberikan beberapa pelayanan. Sebut itu pelayanan keagamaan dan mental spiritual, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum, perlindungan sosial maupun bantuan sosial.

Oleh karenanya, imbuh Anwarudin, keberadaan program seperti Desa Ramah Lansia, Majelis-majelis Taklim Lansia, Posyandu Lansia, WKSBM dan yang sejenis, sangat perlu dikembangkan dan diberdayakan.

Kesejahteraan Lansia sebaiknya dan memang seharusnya dapat dijadikan sebagai gerakan bersama, baik secara individu, masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Gerakan itu sebagai bentuk bakti pengabdian kita kepada orang tua kita,” pungkas Sekretaris DPP PAN Gunungkidul. (Bambang Wahyu Widayadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.