WONOSARI-MINGGU WAGE | Ketua DPD Golkar Gunungkidul Heri Nugroho, S.Sn berkomentar keras terkait Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, seirama dengan Pusat Studi Pancasila Universitas Gajah Mada. Secepatnya dia mengaku akan berkomunikasi dengan anggota DPR RI untuk meninjau ulang atas PP tersebut.
PUSAT Studi Pancasila UGM menanggapi diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diundangkan pada 31 Maret 2021.
Dengan keluarnya PP itu, Pemerintah telah menghapus Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib.
“Pusat Studi Pancasila UGM meminta Pemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021,” ujar Heri Nugroho mengutip pernyataan Agus Wahyudi PhD, Kepala Pusat Studi Pancasila UGM, Kamis (15/4/2021).
Menurut Heri Nugroho, Pusat Studi Pancasila UGM merekomendasikan untuk melakukan uji materi (judicial review) terhadap pasal-pasal yang tidak relevan dalam mendukung kemajuan pendidikan karakter bangsa yang tertuang UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pusat Studi Pancasila UGM juga mengajak segenap elemen bangsa, para relawan advokat/lawyer, para ahli untuk bahu membahu bersama dengan guru, dosen, pendidik, dan pegiat Pancasila di tanah air untuk bergabung mewujudkan uji materi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Politisi Golkar yang juga Wakil Ketua DPRD Gunungkidul ini menduga bahwa ada tangan jahil di negara ini yang mau menghilangkan Pancasila dari Bumi Indonesia, mulai dari ranah pendidikan.
“Saya akan laporan ke anggota DPR RI fraksi Golkar untuk kaji ulang PP Nomor 57 ini,” tegas Heri Nugroho via aplikasi WhatsApp, 17-4-2021 malam. (Bambang Wahyu)