GUNUNGKIDUL- KAMIS WAGE | Ahli Hukum Tata Negara, guru besar Universitas Pajajaran Bandung asal Kedungpoh, Nglipar, GunungkIdul, Dr. Tugiman menilai, desa swasembada di Kabupaten Gunungkidul jumlahnya terlalu sedikit. Penanganan terlampau lamban. Dia menyarankan, Pemda (eksekutif dan legeslatif serius bergerak, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat di 144 desa.
Bakal Calon anggota DPD 2024 dari Dapil DIY ini menulis, lima langkah yang dapat dilakukan antara lain:
1. Pengembangan Infrastruktur. Memperbaiki dan mengembangkan infrastruktur dasar seperti jalan, irigasi, listrik, akses internet agar desa dapat beroperasi dengan efisien dalan melakukan hubungan dengan dunia luar.
2. Peningkatan Akses Pendidikan dan Kesehatan. Menjamin akses pendidikan berkualitas dan pelayanan kesehatan yang memadai bagi masyarakat desa. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kapasitas sumber daya manusia desa.
3. Penguatan Ekonomi Lokal. Mendorong pengembangan usaha mikro dan kecil desa. Memfasilitasi akses ke pasar. Mendukung inisiatif ekonomi kreatif untuk meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi desa.
4. Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan. Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam seperti pertanian, perikanan, kehutanan, dan air secara berkelanjutan agar dapat memenuhi kebutuhan desa jangka panjang.
5. Kolaborasi dengan Pihak Eksternal. Membangun kemitraan yang kuat antara desa dengan pemerintah, LSM, lembaga pendidikan, dan swasta dalam rangka mendapatkan dukungan teknis, finansial, dan akses pasar.
Dr. Tugiman yang berlatarbelakang tentara berpangkat Brigadir Jenderal TNI Angkatan Darat itu menyimak, bahwa berdasarkan tingkat perkembangannya, desa dibagi menjadi tiga jenis: desa swadaya, desa swakarya dan desa swasembada.
Desa swadaya artinya desa yang memiliki potensi tertentu namun belum dikelola dengan sebaik-baiknya. Desa swakarya merupakan peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Desa jenis ini dianggap lebih berkembang dibandingkan desa swadaya. Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya.
Dia mengutip Gunungkidul dalam angka tahun 2022 bahwa, 85% desa di Gunungkidul masih dalam tingkat desa swadaya. Kondisi itu menurutnya penting untuk dibicarakan, mengingat pemerintahan Bupati Sunaryanta, sebagaimana pemerintahan sebelumnya juga mentargetkan bahwa kesejahteraan yang adil dan beradab harus merata di 144 desa.
“Sesuai data yang tersedia, di Gunungkidul desa swasembada baru 4 desa, desa swakarya 17. Sisanya desa swadaya sebanyak 123 desa,” ujar Dr. Tugiman, Kamis 22-6-2023.
Terkait dengan pemerataan kesejahteraan, Pemda Gunungkidul belum terlihat ada upaya serius, mengubah desa swadaya dan swakarya menjadi desa swasembada. Seperti apa upaya Pemda Gunungkidul dengan Tim Bupati Untuk Percepatan Pelaksanaan Pembangunan (TBUP3) tidak pernah ada kemajuan. Juga tidak ada evaluasi secara periodik.
“Membangun Gunungkidul itu tidak mesti duduk di berbagai kursi di Handayani. Ini pentingnya Gunungkidul punya wakil di Provinsi dan pusat untuk bisa saling bekerja sama. Itu yang menjadi alasan kuat saya maju DPD-RI demi kemajuan Bumi Handayani dan Yogya Istimewa,” pungkas Dr. Tugiman.
(Bambang Wahyu)