DUA KEMUNGKINAN SANKSI TERHADAP KADES TERDUGA SELINGKUH

2805

WONOSARI, Selasa Pahing-Supraptono Kades Desa Bleberan, Kecamatan Playen dinilai melakukan penyimpangan moral. Masyarakat, melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat menanting, dengan cara melayangkan surat. Intinya, warga kehilangan kepercayaan karena persoalan moral.

Sementara itu Supraptono menunggu langkah Hj. Badingah, S.Sos selaku Bupati Gunungkidul. Ditinjau dari sisi undang-undang, arah kebijakan Bupati mudah dibaca.

Dalam Pasal 29 huruf e. Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dinyatakan, Kepala Desa dilarang  melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat.

Melanggar larangan tersebut, demikinan bunyi Pasal 30 Ayat 1, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Diatur di Pasal yang sama Ayat (2), Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Dipastikan, langkah Hj. Badingah tidak jauh dari aturan yang berlaku. Persoalan yang timbul kemudian, masyarakat banyak yang tidak sabar menunggu langkah Pemerintah Daerah.

Kemungkinan yang muncul adalah gerakan anarkhi, karena dianggap bertindak lamban. Untuk menghindari kemungkinan terburuk, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang membawahi Desa bertindak cepat.

Sepanjang ada kesanggupan moral untuk tidak mengulangi perbuatan yang didugakan, Supraptono bakal tetap menduduki kursi Kepala Desa.

Meski demikian, masyarakat bisa menerapkan sanksi sosial. Supraptono di sepanjang jabatannya akan terus dicibir dan mengalami krisis gezak (kisis kewibawaan). Bambang Wahyu Widayadi




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.