KABUPATEN GUNUNGKIDUL POTENSI UNTUK DIMEKARKAN

5509

Oleh: Slamet S.Pd. MM

Gunungkidul adalah salah satu kabupaten yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, beribukota di Wonosari. Luas wilayah 1.485,36 km² atau sekitar 46,63 % dari luas Daerah Istimewa Yogyakarta ini potensi untuk dimekarkan.

Fakta saat ini, Kabupaten Gunungkidul dibagi menjadi 18 Kapanewon 144 Desa, dan 1.431 Padukuhan.

Kabupaten ini selalu menempati rangking terakhir dalam segala hal di antara kabupaten / kota di DIY. Itu fakta yang ada.

Guna mempercepat pembangunan dan mengajar ketertinggalan dengan daerah lain, maka perlu dikaji, apakah memungkinkan Gunungkidul dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten, yaitu Gunungkidul Timur dan Gunungkidul Barat.

Gunungkidul Timur ibukota di Ponjong meliputi Ngawen, Semin, Karangmojo, Ponjong, Rongkop, Girisubo, Semanu, Tepus dan Tanjungsari.

Sedangkan Gunungkidul Barat dengan ibukota di Wonosari / Playen terdiri dari Kapanewon Patuk, Gedangsari, Nglipar, Wonosari, Playen, Paliyan, Panggang, Saptosari dan Purwasari.

Untuk pemekaran atau pemecahan Gunungkidul memiliki modal dasar karena memenuhi dua persyaratan. Persyaratan Dasar dan Persyaratan Administratif.

Persyaratan Dasar meliputi dua hal: persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah.

Persyaratan Dasar Kewilayahan, yang mencakup luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah.

Sedangkan Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah terkait dengan kemampuan daerah bersangkutan untuk berkembang dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk cakupan wilayah, ketentuan dalam Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa untuk pembentukan daerah kabupaten harus memiliki sedikitnya 5 kecamatan. Gunungkidul memenuhi karena terdiri dari 18 kecamatan.

Adapun batas usia minimal untuk daerah kabupaten / kota adalah 7 tahun terhitung sejak pembentukan kabupaten / kota.

Sementara usia minimal kecamatan yang menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten / kota adalah 5 tahun, terhitung sejak pembentukannya.

Persyaratan Administratif meliputi dua prasyarat utama. Untuk Daerah kabupaten / kota, pengusulannya harus melalui tiga tahap: 1) Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten / kota;

2) Persetujuan bersama DPRD kabupaten / kota induk dengan bupati / walikota Daerah induk; dan

3) Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten / kota yang akan dibentuk.

Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan dan prosedur pemekaran daerah provinsi dan kabupaten / kota dapat dilihat dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penulis adalah mantan anggota DPRD DIY




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.