PEMDA GUNUNGKIDUL KEREPOTAN MELINDUNGI WARGA PUTUS ASA

2435

PADA alinea ke empat UUD 1945 tertulis bahwa Pemerintah Indonesia melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.

Menduplikasi amanat tersebut, Pemerintah Gunungkidul mustinya juga melindungi segenap warga dan tumpah darah Gunungkidul.

Fakta menunjukkan dalam hal tertentu Pemda Gunungkidul sangat kerepotan menerapkan amanat tersebut.

Memang belum pernah ada penelitian yang menyebutkan bahwa di Kabupate Gunungkidul banyak warga putus asa yang membutuhkan perlindungan.

Tetapi gejala putus asa itu terungkap melalui sejumlah peristiwa, sering terjadinya bunuh diri.

Warga berpikiran cupet, rentan putus asa, kemudian berujung pada bunuh diri, hampir tidak terantisipasi baik oleh Eksekutif maupun Legeslatif. Dua pilar demokrasi yang seharusnya melindungi warga ini seperti tidak melihat bahwa orang putus asa itu tidak penting untuk diperhatikan.

Felix, seorang pegiat media sosial Quora dari Malang Jawa Timur merilis ciri-ciri warga putus asa.

Dia bilang, orang putus asa itu selalu murung. Tidak ada gairah hidup. Terkadang ingin bunuh diri. Enggan bergaul dengan lingkungan. Banyak menyesali diri. Dan tidak mau berusaha memperbaiki keadaan.

Jika diringkas, kata kunci orang putus asa ada pada sikap pendiam, tertutup, dan menyendiri.

Ihwal Kabupaten Gunungkidul, warga yang putus asa setiap tahun rata-rata 30 orang. Itu yang nampak di permukaan dalam wujud bunuh diri.

Warga putus asa karena menghadapi aneka masalah yang tersembunyi, bisa jadi lebih banyak

Mengutip total penduduk Gunungkidul Semester I tahun 2022 sebesar 774.855 jiwa. Warga yang mudah putus asa ada di antara jumlah tersebut.

Secara kewilayahan total penduduk di atas tersebar di 18 Kapanewon, 144 Desa, 1.431 Dusun, 1.583 RW, dan 6.844 RT.

Soal sering terjadinya bunuh diri di Kabupaten Gunungkidul mari dikesampingkan atau sejenak dilupakan.

Yang penting dipertanyakan adalah: apa tindakan kongkret Eksekutif dalam melindung seluruh warga Gunungkidul supaya di antara mereka tidak mudah putus asa.

Untuk Legeslatif, sumbang pikir macam apa yang ditawarkan ke eksekutif agar Pemerintah mengambil tindakan nyata, tidak malah pura-pura tidak tidak tahu bahwa Gunungkidul banyak orang putus asa.

Ada usulan perlu diterbitkan Surat Perintah Bupati untuk Jajaran OPD terkait, turun ke Penewu, Lurah, Dukuh, RW sampai RT agar secara sinergis menggalakan hidup gotong royong bidang kemanusiaan menekan angka putus asa.

(Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.