OPINI

DUA KEMUNGKINAN SANKSI TERHADAP KADES TERDUGA SELINGKUH

WONOSARI, Selasa Pahing-Supraptono Kades Desa Bleberan, Kecamatan Playen dinilai melakukan penyimpangan moral. Masyarakat, melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat menanting, dengan cara melayangkan surat. Intinya, warga kehilangan kepercayaan karena persoalan moral.

Sementara itu Supraptono menunggu langkah Hj. Badingah, S.Sos selaku Bupati Gunungkidul. Ditinjau dari sisi undang-undang, arah kebijakan Bupati mudah dibaca.

Dalam Pasal 29 huruf e. Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dinyatakan, Kepala Desa dilarang  melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat.

Melanggar larangan tersebut, demikinan bunyi Pasal 30 Ayat 1, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Diatur di Pasal yang sama Ayat (2), Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Dipastikan, langkah Hj. Badingah tidak jauh dari aturan yang berlaku. Persoalan yang timbul kemudian, masyarakat banyak yang tidak sabar menunggu langkah Pemerintah Daerah.

Kemungkinan yang muncul adalah gerakan anarkhi, karena dianggap bertindak lamban. Untuk menghindari kemungkinan terburuk, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang membawahi Desa bertindak cepat.

Sepanjang ada kesanggupan moral untuk tidak mengulangi perbuatan yang didugakan, Supraptono bakal tetap menduduki kursi Kepala Desa.

Meski demikian, masyarakat bisa menerapkan sanksi sosial. Supraptono di sepanjang jabatannya akan terus dicibir dan mengalami krisis gezak (kisis kewibawaan). Bambang Wahyu Widayadi

infogunungkidul

Recent Posts

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

4 hari ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

4 hari ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

4 hari ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

4 hari ago

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Peringkat Tertinggi PTKIN di Indonesia

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…

4 hari ago

Ribuan Lulusan Pascasarjana UGM Jalani Proses Wisuda

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…

4 hari ago