“Dalam pengakuan tiga orang tersebut, barang dibeli secara patungan bertiga kepada ADS,” kelas Enny.
Lebih lanjut Enny menyampaikan, ADS berhasil diamankan di pinggir jalan wilayah Klaten, Jateng. Setelah dilakukan interogasi ADS mengakui telah menjual kepada T. Ketika petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang disembunyikan di bawah rumput dekat ADS diamankan.
“Tersangka berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Gunungkidul guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diduga telah mengedarkan obat berbahaya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) dan/atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Enny Nurwidhiastuti. Ag
Page: 1 2
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 210 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang terpilih sebagai kakak asuh…
RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…
WONOSARI - RABU PAHING, Sebanyak 8 (delapan) mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Pertanian Bogor…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…