Embung Sriten Masuk API, Surat Edaran Bupati Layak Dipertanyakan

1644

WONOSARI, KAMIS LEGI – Embung Sriten, Desa Pilangrejo, Kecamatan Nglipar, tahun 2018 dimasukkan sebagai nominator Anugerah Pesona Indonesia (API) kategori Dataran Tinggi Terpopuler (DTT). Masyarakat Gunungkidul diminta dukungan, melalui vote (pemungutan suara) berbayar, sementara tarip SMS tidak dijelaskan.  Diduga, SE tersebut menguntungkan provider tertentu, karena mengeruk ratusan juta rupiah dari warga Gunungkidul.

Terkait vote API, Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos. mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 696 / 3362, tertanggal 1 Agustus 2018. SE ditujukan kepada seluruh kepala OPD, Badan, Camat, Kades serta warga.

SE yang ditandatantani Badingah berisi dua item: pertama, melakukan vote API sekaligus menyebarkan program API via SMS; kedua menghimbau ASN dan masyarakat mundukung API nminator DTT Embung Sriten.

“Caranya, (a).  mengirimkan SMS dengan kata kunci API 6D ke nomor 99386; (b). mengunduh aplikasi API di Google Playstore klik vote, pilih kategori dan nominasi yang diinginkan,” demikian SE Bupati menuntun warga.

Beberapa pengamat menilai, SE Bupati Badingah tidak memiliki kekuatan hukum, karena hanya berpedoman pada surat dari lembaga ad hoc.

Panitia API, dinilai tidak memiliki otoritas mempengaruhi pemerintah. Kalau Bupati Gunungkidul kemudian mengeluarkan SE, keabsahan SE tersebut layak untuk dipertanyakan.

Sebut contoh  1 SMS Rp 2.500,00, sementara pengirim mencapai 500.000, provider mengeruk duit Rp 1.250.000.000,00.  (Red) 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.