Empat PNS Gunungkidul Dipecat Bupati, Dua Ajukan Banding, Menang

1609

WONOSARI- SABTU KLIWON | Selama tahun 2022, Bupati Sunaryanta memecat 4 ASN karena melanggar disiplin kerja. Dua di antaranya mengajukan banding dan menang, statusnya dipulihkan?

Preseden terburuk,” Wibawa Pak Bupati turun. Gara-gara analisis staf ahli tidak cermat,” kata Sekretaris Dinas Kominfo, Aris Suryanto, 10-12-2022.

Mau tidak mau, menurut Aris Suryanto, PNS yang menang Banding di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) hak-haknya harus dipilihkan.

“Mekanisme pemulihan tersebut yang tahu persis adalah Kepala BKPPD,” imbuhnya.

Terpisah, Iskandar, Kepala BKPPD Gunungkidul membeberkan, PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri adalah : 1. HK, PNS Dinas Pendidikan, 2. NK, PNS RSUD Saptosari.

Mereka mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN) sekitar Juli 2022.

“Hasilnya berupa peringanan atas hukuman yang dijatuhkan PPK,” terang Iskandar.

Mekanismenya, terang Iskandar, harus diaktifkan dulu statusnya dan baru mengajukan permohonan pertimbangan teknis ke BKN.

Dijelaskan secara umum proses menuju pemulihan rupanya masih cukup panjang.

“Saat ini kami masih menunggu jawaban BKN regional terkait tata cara pengaktifan PNS karena ketika diberhentikan statusnya menjadi dibekukan (non aktif). Untuk mengaktifkan kembali, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus mendapatkan pertimbangan teknis terlebih dahulu dari BKN. Terkait dengan tata cara pengaktifan kembali, nantinya tergantung ketentuan yang berlaku apakah PNS yang bersangkutan harus mengajukan terlebih dahulu kepada PPK atau PPK langsung ke BKN,” pungkas Iskandar.

(Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.