WONOSARI, Jumat Pon – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyusun rancangan Peraturan Menteri tentang Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB). Rancangan Permen ini untuk menyederhanakan perijinan sektor pertambangan.
Melalui pengkajian cermat, 100 lebih izin sektor pertambangan, 38 ijin bisa digabungkan menjadi 7 ijin. Dari 7 ijin bisa digabungkan lagi menjadi 1, berupa dokumen RKAB.
Hal di atas dikemukakan Staf Ahli Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo, seperti dikutip di http:www.antaranews.com/berita/651941/esdm-susun-permen-rkab-untuk-sederhanakan-perizina pertambangan, Senin silam (11/09).
RKAB tersebut, kata Sony Heru Prasetyo, dapat digunakan untuk mengurus perijinan ke institusi lain. Dia menyebut misalnya terkait ijin menggunakan bahan peledak dan rekruitmen tenaga kerja asing.
Sony mengatakan untuk memperoleh ijin menggunakan bahan peledak, perusahaan tambang perlu mengurus ijin ke Kepolisian dan untuk itu dibutuhkan rekomendasi dari Kementerian ESDM. Dengan RKAB, rekomendasi tidak lagi dibutuhkan, perusahaan hanya perlu menunjukkan dokumen RKAB.
Rancangan Permen RKAB, ujar Sony, paling lambat disahkan pada akhir September mendatang. Bulan Oktober 2017, proses perijinan diharapkan sudah memakai RKAB.
Rancangan Permen ESDM disosialisasikan dalam forum pengukuhan pengurus asosiasi Kepala Dinas ESDM se-Indonesia, yang diselenggarakan di Makasar. Hal itu dilaksanakan untuk membangun kesepahaman dalam menyederhanakan perijinan dan mempersingkat waktu pelayanan perizinan pertambangan.
Dengan hadirnya Permen tentang RKAB, durasi pelayanan perijinan pertambangan yang biasanya berbulan-bulan dapat dipersingkat maksimal 14 hari kerja. Agung Sedayu






