GIRISUBO, (Selasa Pon)—Sebagian tanah kas desa Tileng, Kecamatan Girisubo saat ini telah berubah fungsi menjadi gedung Puskesmas dan SDN Tileng II, namun proses tukar guling tanah tersebut konon belum kelar. Hal ini terungkap dari keluhan warga atas keberadaan bangunan gedung Puskesmas Girisubo.
“Bangunan gedung Puskesmas Girisubo dan SDN Tileng II itu didirikan tahun kemarin, namun proses tukar gulingnya tidak jelas,” kata salah satu sumber yang tidak bersedia disebut namanya.
S, salah satu narasumber curiga atas proses tukar guling tanah kas desa yang dinilai kurang transparan tersebut. Sebab berdasarkan Pergub DIY nomor 34 tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah desa, seharusnya sebelum dilakukan alih fungsi tanah kas desa menjadi gedung pemerintah harus mendapatkan izin Gubernur terlebih dahulu.
“Lha ini nggak jelas, kalau tukar guling tanah penggantinya dimana? Itu tanah pengganti belum dibeli, eeeh gedungnya sudah berdiri megah,” terangnya.
S beranggapan, meski keberadaan gedung Puskesmas dan SD tersebut dibutuhkan masyarakat Tileng dan Girisubo, namun proses administrasi tukar guling yang tidak benar berpotensi merugikan pemerintah desa Tileng.
“Sebab bagaimanapun antara Pemdes Tileng dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul adalah 3 institusi yang berbeda,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Desa Tileng Supriyadi, membantah jika proses pengalihan hak tanah kas desa untuk gedung Puskesmas dan SDN Tileng II bermasalah. Namun pihaknya mengakui bahwa sampai saat ini belum mengantongi ijin tersebut. Bahkan ia tidak tahu proses izin Gubernur sudah turun atau belum. Supri berdalih untuk mengurus ijin tersebut justru dilakukan oleh Dinas.
“Lebih bagusnya tanyakan proses tukar gulingnya ke Pak Gondo Kepala UPT Puskesmas. Hingga saat inipun saya belum pegang izin gubernur, saya pun heran kok gedung sudah berdiri,” kelit Supriyadi.
Lebih lanjut Supriyadi mengakui sebelum disepakati lahan di Padukuhan Ploso tersebut akan didirikan gedung Puskesmas dan SD, pihaknya telah berulangkali bermusyawarah dengan tokoh masyarakat dan beberapa pejabat Pemkab Gunungkidul. Hasilnya disepakati tanah tersebut dibangun untuk gedung Puskesmas dan relokasi SDN Tileng II yang kena gusur JJLS (Jalur Jalan Lintas Selatan). Pihaknya sekedar mengeluarkan rekomendasi untuk mengurus Izin Gubernur kepada pejabat Pemkab Gunungkidul. Red