WONOSARI – KAMIS PON | BT lelaki asal Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul terancam hukuman pidana setelah perbuatan cabulnya terhadap anak dibawah umur terungkap melalui chat WA.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, SE menjelaskan pada Sabtu, 14 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB orang tua korban mendapat chat WA dari B (anaknya) bahwa BT telah melakukan pelecehan terhadap dirinya.
Mendapati kabar tersebut orang tua korban segera mendatangi korban dan menanyakan langsung. Saat itu korban mengiyakan bahwa BT pernah cium tangan, cium kening, meraba payudara korban di kamar korban.
Kemudian pada hari Rabu, 18 Desember 2024 pukul 19.00 WIB warga sekitar mendatangi rumah korban setelah mendapat informasi BT melakukan pelecehan terhadap B yang merupakan anak dibawah umur.
“Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Semanu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Suranto dalam pers release, Kamis (16/01/2025) pagi.
Lebih lanjut disampaikan Suranto, setelah Polsek Semanu menerima laporan adanya dugaan Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut kemudian Anggota piket SPKT Polsek Semanu Beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Semanu melakukan pengecekan ke TKP selanjutnya mengamankan pelaku dirumah Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu.
“Berdasarkan keterangan dari dari pelaku pada tanggal 19 Desember 2024 dalam pemeriksaan tersebut pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pencabulan tersebut,” tegas Suranto.
Atas perbuatannya, pelaku terancam sebagimana dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (Penulis: Agus SW/Editor: ABR)