WONOSARI – KAMIS PON | P asal Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) MH Kabupaten Gunungkidul terancam hukuman 5 (lima) tahun penjara setelah menggelapkan dana kantor puluhan juta rupiah. Dalam aksinya P membuat 44 kartu fiktif pinjaman.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto dalam keterangan saat pers release menyampaikan, kasus ini berawal pada, Senin, 15 Juli 2024, P yang seharusnya bekerja sebagai petugas dinas lapangan di KSP MH tidak masuk kerja tanpa izin.
Mengetahui hal tersebut pihak kantor tempat P bekerja melakukan kroscek di lapangan serta melakukan pengecekan pinjaman anggota KSP MH di wilayah kerja tersangka.
Pada saat dilakukan pengecekan dengan kroscek langsung ke atas nama peminjam,ternyata terdapat anggota koperasi yang terdaftar di dalam kartu pinjaman tidak merasa meminjam dan merasa tidak pernah tanda tangan di dalam kartu pinjaman tersebut.
“Berdasarkan hasil pengecekan ditemukan 44 (empat puluh empat) kartu pinjaman fiktif dengan nilai kerugian sekira Rp. 23.620,000, (dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah),” jelas Suranto, Kamis (16/01/2025) pagi.
Pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Penulis : Agus SW
Editor : AKB