Gugat DPD PAN Sarmidi Dipukul Telak, Status Kelegislatifan Dipreteli

1074

WONOSARI, (Sabtu Wage) – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Gunungkidul mendesak Sarmidi untuk mengundurkan diri dari keanggotaan legesltif pada Agustus 2018. Buntut gugatan Sarmidi terhadap DPD PAN, berakibat fatal, dia dicoret dari bursa pencalegan pemilu 2019, termsuk tidak dilibatkan dalam kegiatan Fraksi.

Ketua DPD PAN Kabupaten Gunungkidul Arif Setiadi menyatatakan, ini imbas dari sikap Sarmidi yang menolak keputusan pergantian antar waktu (PAW) DPD PAN.

Arif menghormati proses hukum yang berlaku, sementara PAW akan diselesaikan setelah terbitnya keputusan hukum dari Pengadilan Wonosari.

“Proses di pengadilan berjalan, DPD PAN tetap mengeluarkan surat peringatan kepada Sarmidi. Saat ini sudah dikeluarkan Surat Peringatan ke 2,” ujar Arif Setiadi, Kamis, (22/06).

Selain itu, tegas Arif, Sarmidi juga diminta untuk mengundurkan diri dari keanggotaan di DPRD Gunungkidul pada Agustus 2018. Sarmidi tak lagi diikutkan dalam bursa pencalegan pada pemilu 2019.

“Dia tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan apapun di fraksi DPRD Gunungkidul,” tegasnya.

Menurutnya, Sarmidi tidak berpengaruh terhadap kesiapan PAN dalam menghadapi Pemilu 2019. DPD PAN Gunungkidul optimis bisa mencapai target kemenangan dalam Pemilu 2019.

Terkait perkembangan sidang gugatan Sarmidi terhadap DPD PAN, menurut Arif, tidak lagi ada proses mediasi.

“Sidang lanjutan Kamis (21/06). DPD PAN mengikuti proses mengagendankan pembuktian dari pihak penggugat dan tergugat,” pungkasnya. (Jk)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.