HUKUM & KRIMINAL

Gugatan Aris Suryanto Terhadap RSUD Wonosari Diputus NO, Penggugat Tempuh Jalur Pidana

GUNUNGKIDUL (SELASA KLIWON) Pengadilan Negeri Wonosari telah memutus perkara nomor: 22/Pdt.G/2025/PN Wno terkait gugatan perbuatan melawan hukum dengan penggugat mantan Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Non Medik Aris Suryanto, S.Si.T.,M.Kes., terhadap Direktur dan Pejabat Pengelola Keuangan BLUD RSUD Wonosari.

Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat, termasuk keberatan mengenai salah pihak (error in persona), gugatan kabur, maupun dalil gugatan prematur atau reaktif. Artinya seluruh dalil para tergugat ditolak oleh Majelis Hakim.

Meskipun eksepsi para tergugat ditolak, majelis hakim mengambil pertimbangan sendiri dan menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO) sehingga tidak dapat diperiksa pokok perkaranya.

Majelis Hakim berpendapat bahwa pokok gugatan yang didalilkan penggugat adalah mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para tergugat yang melakukan pungutan liar terhadap jasa pelayanan/remunerasi pegawai RSUD, menghimpun dan menggunakan serta mengelola uang hasil pungutan liar dengan cara membuat dokumen palsu antara lain dengan membuat kuitansi kosong, SPJ yang tidak terpakai, BKU-BU yang bersifat informal yang seolah olah membenarkan adanya pos atau mata anggaran biaya umum, atau membuat surat-surat bertanggal mundur (antedated) untuk audit penghitungan kerugian keuangan negara dan proses hukum terhadap Penggugat, merupakan suatu tindak pidana dan bukan ranah hukum perdata.

Menanggapi hal itu, Penggugat Aris Suryanto, S.Si.T., M.Kes., mengatakan bahwa Majelis Hakim, dalam memutus NO mendasarkan pada pasal 138 ayat (7) dan (8) HIR yang seharusnya digunakan untuk memutus sela, bukan NO. Namun demikian, penggugat menyatakan menghormati putusan tersebut.

“Putusan NO belum memeriksa pokok perkara dan masih bisa mengajukan gugatan baru. Saya lebih dulu akan mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai arahan putusan, yaitu melaporkan para tergugat ke ranah pidana,” ucapnya.

Penulis: Agus SW
Editor: HRD

Ikuti infogunungkidul di Facebook, Instagram, dan WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaDcLx896H4QJGQ1ZS0v
infogunungkidul

View Comments

Recent Posts

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

3 hari ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

4 hari ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

1 minggu ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

1 minggu ago

Pendidikan Khas Kejogjaan Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…

2 minggu ago

Bantul Diguncang Gempa Magnitudo 3,6

BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…

3 minggu ago