WONOSARI, Kamis Pahing–Gugatan Kepala Desa Dadapayu, Rukamto kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Dadapayu hari ini, Kamis, 07/07/2017 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Wonosari. Rukamto didampingi pengacaranya, Oncan Purba SH dan Majelis Hakim diketuai Sutikna SH, MH.
Dalam materi gugatannya, Rukamto secara perdata menggugat 10 anggota BPD Desa Dadapayu menyangkut pemberhentian sementara terhadapnya yang dianggap cacat hukum.
Dikatakan Oncan Purba, kliennya mengajukan gugatan lantaran prosedur pemberhentian sementara terhadap Rukamto pada saat menjabat Kepala Desa Dadapayu dinilai cacat hukum.
“Mekanisme pemberhetian sementara yang diawali dari pemberian surat peringatan 1 sampai 3 ini tidak sah. Karena kesalahan yang diajukan untuk melayangkan peringatan 1 hingga 3 tidak masuk akal dan hanyalah mencari-cari kesalahan penggugat,” kata Oncan Purba.
Oncan menilai, untuk melayangkan surat peringatan 1 hingga 3 haruslah berdasarkan kesalahan yang jelas. Bukan sekedar mencari-cari kesalahan untuk kemudian diberikan SP.
Sementara itu H. Wasikin, Ketua BPD Desa Dadapayu mengatakan belum tahu tentang materi tuntutan yang diajukan penggugat dan akan kemana arahnya.
“Saya akan lihat dulu pokok-pokok tuntutannya, baru akan mengambil sikap. Untuk saat ini saya belum tahu akan seperti apa langkah yang diambil. Karena saya wakil dari masyarakat, otomatis kalau mau mengambil keputusan harus berembug dulu,” jelasnya sebelum sidang dimulai.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, Sutikna, SH, MH menyarankan untuk kedua belah pihak dilakukan mediasi sebelum menuju ke persidangan selanjutnya.
“Karena perkara gugatan perdata diberikan kesempatan untuk dilakukan mediasi, diantara para pihak yang saat ini berperkara,” tegasnya.
Untuk mediasi tersebut, lanjut Sutikna, dengan menggunakan mediator dari Pengadilan Negeri Wonosari. Kewajiban dari penggugat maupun tergugat adalah adanya itikat baik untuk bermediasi.
“Saya berharap kepada para pihak untuk menggunakan kesempatan proses mediasi, masalah hasilnya nanti kalau sudah duduk bareng baru disepakati, akan lanjut atau islah damai,” pungkasnya.
Hingga berita ini dilansir, belum diketahui sikap penggugat maupun tergugat atas saran dari majelis hakim PN Wonosari tersebut. Reporter W. Joko Narendro
YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…
GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…
SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY tewas…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 210 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang terpilih sebagai kakak asuh…
RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…