Categories: PEMERINTAHAN

Gugatan Kolom Agama KTP dan KK Dikabulkan MK

JAKARTA, Rabu Pahing–Tercatat pada nomor perkara 97/PUU-XIV/2016, Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terkait  pengisian kolom agama pada KTP dan KK, oleh MK dikabulkan seluruhnya.

Setelah gugatan dikabulkan, soal pengisian kolom agama, Pemerintah belum memberikan penjelasan teknis.

Hal yang digugat adalah pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, (7/11).

Ketua MK mengatakan, gugatan para pemohon (para penganut aliran kepercyaan) memiliki kekuatan, berdasarkan alasan-alasan hukum yang ada.

“Berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka kata ‘agama’ sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk ‘kepercayaan’,” jelas Ketua MK.

Kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk ‘kepercayaan’.

Setelah gugatan para penganut aliran kepercayaan diterima MK, Kemendagri menyatakan, Pemerintah wajib melaksanakan keputusantersebut.

Secara teknis, pengisian kolom agama cukup ditulis aliran Kepercayaan atau menyebut Pangestu, Subud, atau Saptodharmo pemerintah belum memberi penjelasan. Redaksi

infogunungkidul

Recent Posts

Truk Hino Terguling di Tikungan Bokong Semar, Sopir Luka Memar

BANTUL - SENIN PON, KECELAKAAN tunggal yang melibatkan sebuah truk Hino bernomor polisi H-8168-OH terjadi…

17 jam ago

Kapolresta Sleman Bantah Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu dalam Bazar di Maguwoharjo

SLEMAN - SABTU LEGI, KAPOLRESTA Sleman, Polda DIY AKBP Dhimas Prasetyo membantah adanya informasi yang…

3 hari ago

Ribuan Mahasiswa UGM Wisuda Pascasarjana Tahun Akademik 2026/2027

YOGYAKARTA - SABTU LEGI, UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) menggelar wisuda Program Pascasarjana Periode I Tahun…

3 hari ago

Kapolda DIY Imbau Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, Kepolisian Daerah (Polda) DI. Yogyakarta menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, tidak…

4 hari ago

Ratusan Mahasiswa UNY Ikuti Wisuda Periode Oktober 2026

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, SEBANYAK 876 mahasiswa Negeri Yogyakarta (UNY) mengikuti wisuda lulusan program Doktor,…

4 hari ago

Mencuri Motor, Warga Gunungkidul Ditangkap Polisi

BANTUL - RABU PON, SEORANG pria berinisial AS (34) warga Panggang, Gunungkidul, ditangkap polisi usai…

5 hari ago