WONOSARI, JUMAT KLIWON-Wajib pajak (WP) lalai tidak memperpanjang STNK, berarti lalai membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mereka harus hati-hati. Masa berlaku STNK mati 2 tahun, nomor kendaraan bakal dihapus dari register. Di Gunungkidul belum diberlakukan karena belum terbit petunjuk pelaksanaan (Juklak).
Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Mega Tetuko, SIK membenarkan wacana akan diberlakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan sebagaimana disebutkan di pasal 110.
Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan, ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar regident atas pertimbangan pejabat regident ranmor.
Pada ayat (3) disebutkan Penghapusan daftar regident ranmor atas dasar pertimbangan pejabat bidang regident ranmor sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b. Itu dilakukan jika ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan regident perpanjangan.
Di Pasal 114 ayat (1), dinyatakan penghapusan regident ranmor sebagaimana dimaksud Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau stempel “dihapus”.
Pada ayat (2), disebutkan, registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Namun demikian, menurut Mega, untuk wilayah DIY khususnya Gunungkidul belum diberlakukan, karena sampai saat ini petunjuk pelaksanaan belum diterbitkan. Masyarakat diminta tidak terlalu resah dengan wacana tersebut.
“Jika akan diberlakukan pasti ada sosialisasi ke masyarakat,” pungkasnya. (Joko)