KOTA BARU, (Senin Pon)-Kasus ujaran kebencian yang mendera almarhum M Yusuf, wartawan media online www.kemajuan rakyat.co.id, akhirnya resmi ditutup di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kamis (28/06). Jenazah almarhum akan diotopsi. Melibatkan tim autopsi dari Polda Kalsel, Polres Kotabaru, dan tim dokter forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin.
Seperti dikutip media jejakrekam.com yang diunggah (28/06), penetapan ini diambil hakim ketua sekaligus hakim pemeriksa Darwanto, dalam sidang yang juga dihadiri tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kotabaru, Wahyu Oktaviandi, Agung Nugroho, Bimo Bayu dan Aji Kiswanto.
Hakim Darwanto resmi mengeluarkan surat penetapan dari penuntut surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHP yang menghapus kewenangan penuntutan, dikarenakan terdakwa yakni M Yusuf telah meninggal dunia pada Minggu (8/6/2018) lalu.
Sidang juga dihadiri penasihat hukum terdakwa, Nawawi dari LBHI Setyanegara, hakim Darwanto menyatakan persidangan pra penuntutan ini diputuskan dihentikan di PN Kotabaru.
Sebelumnya, almarhum Yusuf didakwa JPU telah melanggar Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat (3). Pasal ini mengatur setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ancaman penjara maksimal dalam Pasal 45A adalah 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar. Sedangkan, Pasal 45 ayat (3), mengandung ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan/atau denda maksima Rp 750 juta.
Dalam proses persidangan, JPU memang belum sempat membacakan surat tuntutan. Persidangan baru memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi di PN Kotabaru. Perkara ini bermula dari pengaduan perusahaan sawit, PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), karena berita yang ditulis M Yusuf dinilai mengandung provokasi, menghasut, dan mencemarkan nama baik PT MSAM.
“Ya, otomatis ketika terdakwa meninggal dunia yang dikuatkan dengan surat keterangan kematian dari RSUD Kotabaru, maka perkaranya harus dihentikan karena gugur demi hukum,” ucap Direktur Eksekutif LBHI Setyanegara, Ery Setyanegara, Kamis (28/06)
Diakui, dirinya telah mendapatkan surat pemberitahuan dari Kasat Reskrim Polres Kota Baru, AKP Suriah Miftah Irawan, mengenai rencana autopsi jenazah M Yusuf yang dilakukan Polres Kotabaru.
Menurut Ery Setyanegara, rencananya jenazah almarhum M Yusuf yang dimakamkan di Pekuburan Muslim Batu Selira, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut, Kotabaru, melibatkan tim autopsi dari Polda Kalsel, Polres Kotabaru dan kabarnya juga tim dokter forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin.
“Kami siap mendampingi keluarga almarhum M Yusuf untuk menyaksikan proses autopsi. Apalagi, kabarnya Komnas HAM juga akan memantau proses ini.
“Ya, kita menunggu hasil dari autopsi tersebut,” pungkasnya. (Jk)