Iklan Rokok Ancam Generasi Muda Bangsa

1471

JAKARTA, SELASA KLIWON-Sudibyo Markus Dewan Penasehat Indonesia Institute for Social Development (IISD) menyatakan, iklan dan promosi produk rokok telah melewati batas. Ini ancaman bagi generasi muda bangsa. Pemerintah harus melakukan langkah kongkrit melarang iklan dan promosi rokok.

Pernyataan Sudibyo terungkap dalam konferensi pers yang diadakan oleh IISD, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) (23/07).

Anak, menurutnya terancam zat adiktif rokok. Mereka, kata Sudibyo Markus, adalah target pasar. Anak menjadi satu-satunya sumber perokok pengganti yang menjamin keberlangsungan perkembangan Industri Rokok.

Salah satu strategi industry rokok untuk menjerat anak-anak menjadi perokok adalah melalui iklan dan promosi rokok dengan materi yang merangsang anak.

Membiarkan dan atau membolehkan iklan dan promosi rokok sama saja dengan membiarkan anak-anak menjadi perokok. Industri rokok, menurutnya merupakan benalu pembangunan bangsa

Dalam kesempatan yang sama, Hafiz Syafaaturahman, Sekretaris Jenderal IPM (Ikatan Pelajar Muhamadiyah) menyampaikan, hasil penelitian yang dilakukan oleh IPM di 6 kota: Jakarta, Bandung, Semarang, Banten, Yogyakarta, dan Surabaya, dengan sampel usia 9-20 tahun, menunjukan 42% anak pada usia 14-17 tahun adalah konsumen rokok. Selanjutnya 22% anak usia 7-9 tahun aktif menghisap rokok.

Penelitian ini juga menunjukan data, 67% anak dan remaja mengenal rokok dari teman, sisanya dari iklan rokok di televisi, sponsorship dan lain-lain. Sebesar 68,91% responden mengaku terpengaruh tayangan iklan rokok, 31% responden menyatakan iklan rokok cukup menarik.

Hal ini membuat IPM was-was, generasi muda bangsa bisa rusak karena rokok.

Beerdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, rokok adalah produk yang dinyatakan bersifat adiktif. Regulasi yang ada saat ini tak mampu membendung upaya sistematis dan massif industri rokok mempengaruhi dan menjerat anak-anak untuk mengkonsumsi rokok.

Zat adiktif legal mengandung 7000 bahan kimia, 70 diantaranya menyebabkan kanker. Hal ini menyebabkan hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang terancam.

UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan, Negara dan pemerintah wajib bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus pada anak dari zat adiktif termasuk rokok.

Dengan demikian Pemerintah bertanggungjawab melahirkan kebijakan yang melindungi anak dan mencegah anak-anak menjadi perokok dengan melarang iklan dan promosi rokok.

Hery Chariansyah, Ketua Dewan Pengawas Komisi Nasional Perlindungan Anak menyampaikan, dalam Hari Anak Nasional Tahun 2018, Pemerintah harus bekerja secara substantif melindungi anak dari zat adiktif rokok. (Bewe)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.