Inilah Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2019

870

WONOSARI, Senin Legi – Ketua KPU Arief Budiman, 4 September 2017 menadatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. Hal tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam PKPU No. 7 Tahun 2017 disebutkan,   pemilu 2019   harus melalui 12 langkah:   (a). sosialisasi; (b). perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; (c). pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; (d). pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; e.penetapan Peserta Pemilu; (f). penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; (g). pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; (h). masa kampanye Pemilu; (i). masa tenang; (j). pemungutan dan penghitungan suara; k. penetapan hasil Pemilu; dan (l). pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara untuk jadwal tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2019 dirinci sebagai berikut:

1.Pendaftaran Calon Anggota DPD RI: 2 Juli 2018 – 8 Juli 2018;

2.Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI: 21 September 2018 – 23 September 2018;

3.Pengajuan Daftar Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 4 Juli 2018 – 17 Juli 2018:

4.Pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 21 September 2018 – 23 September 2018;

5.Pendaftaran Pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden: 4 Agustus 2018 – 10 Agustus 2018;

6.Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: 20 September 2018;

7.Penetapan nomor urut pasangan calon: 21 September 2018;

8.Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden: 23 September 2018 – 13 April 2019;

9.Masa Tenang: 14 April 2019 – 16 April 2019;

10.Pemungutan dan Penghitungan Suara: 17 April 2019;

11.Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional: 25 April – 22 Mei 2019;

12.Peresmian Keanggotaan: a. DPRD Kabupaten/Kota: Juli-Agustus 2019; b. DPRD Provinsi: Juli-Agustus 2019; dan c. DPR dan DPD: Agustus-September 2019.

Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden 2019, tulis PKPU 7/2017, harus sudah  didaftarkan  4 – 10 Agustus 2018.

Sementara dalam hal Pemilu  memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua,  tahapannya mencakup: (a). sosialisasi; (b). pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; (c). kampanye; (d). masa tenang; (e). pemungutan dan penghitungan suara; (f). penetapan hasil Pemilu; dan (g). pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu putaran kedua diatur: (1) .Sosialisasi: 18 Juni 2019 – 3 Agustus 2019; (2).Kampanye Putaran II: 22 Juni 2019 – 3 Agustus 2019; (3). Masa Tentang: 4 Agustus 2019 – 6 Agustus 2019; (4). Pemungutan Suara: 7 Agustus 2019; (5). Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional: 15 Agustus – 1 September 2019; (6). Penetapan hasil Pemilu: 2 September 2019 – 4 September 2019; (7). Penetapan hasil Pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (jika ada sengket): 17 September 2019 – 23 September 2019; dan (8). Sumpah Janji Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2019.

Peraturan KPU Nomor: 7 Tahun 2017, telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, 5 September 2017.

 

Penulis: Agung Sedayu

Sumber: JDIH KPU




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.