WONOSARI, Selasa Wage–Gara-gara mencabuli bocah di bawah umur hingga hamil, YY 18, warga Kecamatan Ngawen harus mendekam di balik jeruji besi Polres Gunungkidul. YY dilaporkan orangtua Mawar 17, warga Ngawen, lantaran enggan bertanggung jawab atas kehamilan ABG (Anak Baru Gede) bawah umur tersebut.
Dikatakan IPTU Ngadino, Panit Humas Polres Gunungkidul, kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi awal tahun 2017 dan telah ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Gunungkidul.
“Februari 2017, orangtua Mawar mendengar kalau anaknya hamil. Yang menghamili adalah YY, namun saat dicari hendak dimintai pertanggung jawaban, pelaku tidak ada di rumah dan justru kabur. Akhirnya dilaporkan ke Unit PPA Polres Gunungkidul pada 12 April 2017,” jelas IPTU Ngadino, Selasa, 18/7/2017.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gunungkidul, IPDA Gatot Sukoco, SH segera bergerak. Setelah dicari kesana sini, akhirnya pada 10 Juli 2017 malam sekira pukul 22.00 WIB pelaku berhasil dibekuk saat pulang menonton pertunjukan jathilan.
“Dari keterangan tersangka, selama dicari keberadaannya ternyata bekerja di Semarang, Jawa Tengah,” tambah IPTU Ngadino.
Dalam pengakuannya YY bersedia bertanggung jawab atas kehamilan Mawar asalkan laporan dicabut. Meskipun YY bersedia bertanggung jawab, aparat kepolisian tetap menahan tersangka YY dengan sangkaan melanggar pasal 81 dan 82 UURI nomor 17 tahun 2016/UU no 23 tahun 2003 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: W Joko Narendro