Kades dan Panitia Seleksi Perangkat Desa Nglegi Digugat ke PTUN Yogyakarta

2796

PATUK – MINGGU PON | Rinda Lestari warga Dusun Trukan RT 007 RW 002, Desa Nglegi, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul melalui Surat Kuasa Khusus, menggugat Wasdiyanta, Lurah Desa Nglegi dan Panitia Seleksi Perangkat Desa ke Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta.

“Saya menggugat Kepala Desa Nglegi dan Pansel agar Hasil Ujian dan Penetapan Hasil Ujian Calon Perangkat Desa/Pamong Kalurahan Desa Nglegi Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul dibatalkan,” ucap Rinda Lestari, Minggu (12/4/20).

Dia, merupakan salah satu peserta tes ujian Kaur Perencanaan Desa Nglegi 29/3/20 silam. Rinda menilai, Panitia Penjaringan dan Penyaringan menyalahi Tata Tertib yang diterbitkan Lurah Desa sehingga merugikan dirinya dan sembilan peserta ujian yang lain.

Gugatan ditulis 8 April 2020 bermeterai 6000 rupiah, dikirim dan diterima tanggal 9 April 2020 tercatat dalam register 578802-042020DRT.

INFO HARI INI-AKSI POLISI PATUT DICONTOH PART V

Rinda menuturkan, tanggal 27 Maret 2020, pada saat pembekalan, Panitia menjelaskan, bahwa calon perangkat desa tidak boleh berasal dari keluarga Panitia.

Hal itu diatur dalam Peraturan Kepala Desa Nglegi Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Penjaringan Dan Penyaringan.

“Tim Penguji tidak mempunyai hubungan keluarga (suami/istri, ayah/ibu, kakak, adik, dan/atau anak) dengan calon yang berhak mengikuti ujian,” demikian Rinda menunjuk bunyi bagian kedua Pasal 4 Ayat (5).

Faktanya, menurut dia, salah satu peserta Calon Perangkat Desa yakni Tri Mulyani mempunyai hubungan keluarga (sepupu ipar) dengan salah satu panitia.

Tri Mulyani, ujar Rinda Lestari, adalah kerabat Kuncoro Kresno selaku Sekretaris Desa.

“Ini tidak fair. Itu sebabnya saya mengajukan gugatan ke PTUN Yogyakarta,” pungkasnya. (Bambang Wahyu Widayadi)

INFO HARI INI-200 KARYAWAN PT. WONEEL MIDAS LEATHERS DIRUMAHKAN




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.