Oleh: Slamet, S.Pd. MM
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.07/2021 besaran maksimal defisit APBD Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan.
Daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi memiliki batas maksimal defisit APBD 5,3% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2022.
Daerah dengan kapasitas fiskal tinggi memiliki batas maksimal defisit APBD 5% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2022.
Daerah dengan kapasitas fiskal sedang memiliki batas maksimal defisit APBD 4,7% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2022
Daerah dengan kapasitas fiskal rendah memiliki batas maksimal defisit APBD 4,4% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2022
Daerah dengan kapasitas fiskal sangat rendah memiliki batas maksimal defisit APBD 4,1% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2022.
Postur RAPBD Gunungkidul 2022 dalam dokumen KUA PPAS 2022 cukup jelas.
1. Pendapatan Daerah Rp1.902.541.486.683,00 (satu trilyun sembilan ratus dua milyar lima ratus empat puluh satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).
2. Belanja daerah Rp1.984.256.684.498 (satu trilyun sembilan ratus delapan puluh empat milyar dua ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah).
3. Defisit anggaran sebesar Rp 81.715.197.815,00 (delapan puluh satu milyar tujuh ratus lima belas juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus lima belas rupiah) sebesar 4.3 % dari Pendapatan daerah.
Ini artinya Kabupaten Gunungkidul masuk dalam kategori kapasitas fiskal sangat rendah.