Kapolres Kediri Terjaring Operasi Tangkap Tangan

1040

SURABAYA, KAMIS KLIWON– Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, operasi tangkap tangan terhadap Kapolres Kediri bermula dari tertangkapnya lima calo: Har (36) Bud (43), Dwi (30) Alex (40) Yud (34), Sabtu (18/8/2018) dan seorang PNS berinisial An.

Seperti dilansir KOMPAS.com mereka ditangkap berdasarkan laporan warga, bahwa masih ada dugaan praktik pungli SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kediri.

Menurut informasi, setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 650.000 per orang tergantung jenis SIM.

Pungutan dilakukan anggota Satpas SIM Polres Kediri dengan para calo. Modusnya setiap hari para calo menyetorkan uang pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada AN, seorang PNS.

Berikutnya, AN, melaporkan ke Baur SIM Bripka Ik. Setelah direkap sejumlah uang tersebut akan didistribusikan kepada Kapolres, Kasatlantas, KRI, Kas dan Baur SIM.

Anggota Satpas, menerima uang pungli setiap hari sekitar Rp 300.000 dari PNS AN. Selain itu, uang diduga juga disetor ke Kapolres dengan nominal mencapai Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per minggu.

Setoran uang juga mengalir ke Kasat Lantas dengan nilai Rp 10-15 juta dan KRI serta BAUR SIM senilai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Bersama Kapolres, lima calo dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap terkait pungutan liar pembuatan SIM di Polres Kediri.

“Benar, Tim Saber Pungli Mabes Polri yang melakukan,” kata Barung di Surabaya, Senin (20/8/2018).

Polda Jatim masih menunggu konfirmasi terkait penanganan kasus tersebut.

“Saya sudah menghubungi Kabid Propam Polda Jatim kasus itu belum diserahkan ke kami, tapi masih ditangani Mabes Polri,” tuturnya.

Dalam OTT tersebut, tim menyita barang bukti berupa berkas pemohon SIM, rekapan pungutan di luar PNBP, dan uang hasil pungutan di luar PNBP sejumlah Rp 71,177 juta. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.