WONOSARI, SENIN PON – CV. Mitra Mulya distributor air mineral Aqua yang berkantor di Kemorosari II, Piyaman, Wonosari memecat 22 karyawan. Lembaga ini belum mendaftarkan pekerja ke Dinas tenaga kerja (Disnaker) Gunungkidul. Petugas Disnaker mendatangi kantor CV Mitra Mulya, tetapi pintu gerbang ditutup.
Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnaker Gunungkidul, Joko Edy Wardoyo, SH, menjelaskan, CV. Mitra Mulya mempekerjakan sekitar 40 karyawan. Menurutnya 40 pekerja tidak terdaftar di Disnaker Gunungkidul.
Disinggung soal pemecatan 22 karyawan, Edy belum banyak komentar, karena belum tahu duduk perkaranya.
“Saya datang ke CV. Mitra Mulya ingin mencari informasi, tetapi pintu gerbang tertutup,” ujarnya, Senin, (06/08).
Sesuai UU No. 13 tahun 2003, Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bila karyawan melakukan pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Sebelum mem-PHK, perusahaan wajib memberikan surat peringatan lisan, peringatan tertulis 3 kali berturut-turut, baru dilakukan PHK.
“Jadi tidak serta merta melakukan PHK, harus ada tahapanya,” tegas Edy.
Dia berharap, perusahaan yang beroperasi di Gunungkidul tidak ada pecat memecat karyawan karena dampaknya akan menambah jumlah penganggur.
“Kalau bisa bermusyawarah secara bepartit, atau mediasi tripartit,” sarannya. (Jk/ig)






