GUNUNGKIDUL-SABTU WAGE | Bercengkrama atau rekreasi tujuan pertama untuk bersenang-senang. Tetapi karena kemajuan teknologi, pemilik modal mulai menciptakan destinasi aneh, destinasi tidak sekedar uji nyali, tetapi disetting menjadi obyek super gila bertaruh nyawa.
Teras Kaca di Pantai Ngluluran, yang berdekatan dengan Pantai Gesing, Girikarto Panggang Gunungkidul menawarkan menu ngopi 30 meter di atas tanah di bawah langit menggunakan crane
dihentikan oleh Pemerintah DIY secara total.
Sekda DIY Kadarmanto Baskoro Aji melarang karena alasan kenyamanan keamanan pengguna fasilitas ngopi di atas langit.
Pantai Ngluluran Teras Kaca dikelola swasta, yang oleh Dinas Pariwisata Gunungkidul memang tidak disetting sebagai pantai petualangan tetapi pantai rekreasi dan relaksasi. Itu artinya ada pergeseran fungsi di luar kontrol pemerintah.
Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta untuk 5 tahun ke depan 2021-2026 memang memprioritaskan pengembangan pariwisata.
“Ivent lokal, nasional dan internasional dikembangkan untuk menarik perhatian wisatawan,” ujar Bupati Sunaryanta RPJMD Bab V halaman 39 item 5, disadur (7-1-2022).
Perlu dipahami bersama, pengembangan pariwisata GunungkIdul diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2014 dalam format Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda).
Perda yang dimaksud bersifat mengikat harus dipatuhi oleh setiap penyelenggara dan pengelola wisata, termasuk oleh pemerintah.
Pada Pasal 19 disebutkan bahwa Pasal 12 ihwal pengembangan daya tarik wisata penyelenggara wisata diperbolehkan mengembangkan daya tarik wisata alam, wisata budaya dan wisata buatan manusia.
Crene Teras Kaca yang dihebohkan karena menyajikan ngopi dari ketinggian tertentu, sesuai Pasal 19 tidak salah, tetapi dilihat dari sisi sertifikasi dalam Ripparda yang sama, jelas bertabrakan.
Utamanya berbenturan dengan Ketentuan Umum Pasal 1 pointer 26 dan 27. Di sana disebutkan bahwa penyelenggara pariwisata Gunungkidul perlu memegang dokumen sertifikasi.
“Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat keadaan usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu dan daya tarik pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan,” demikian bunyi item 26.
Berikutnya pada item 27 dinyatakan, bahwa sertifikasi adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga / laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personil telah memenuhi standar yang disyaratkan.
Ironisnya, atas kasus Kopi Langit yang bertidak tegas demi keamanan justru Pemda DIY, bukan Pemda Gunungkidul, padahal Perda Nomor 3 Tahun 2014 telah mengatur secara rinci.
Menyoal mitigasi bencana di bidang pariwisata, Slamet, S.Pd. MM. sejak masih aktif sebagai anggota DPRD DIY telah banyak mengingatkan.
Bangunan sepanjang Hargodumilah yang kini telah merembet ke Padukuhan Brambang Desa Semoyo serta Patuk ke arah Ngoro-Oro seperti Manglung, De Mangol dipastikan tidak dilengkapi dengan sertifikasi mitigasi bencana tanah longsor.
“Toh kalau mengajukan ijin pasti tidak diberi karena deretan Bukit Bintang barada di atas patahan sesar rawan gempa,” ujarnya mengingatkan puluhan kali.
Kasus Kopi Langit Pantai Ngluluran, sebenarnya siapa yang lengah. Masyarakat, atau Pemkab Gunungkidul? (Red)













