Kebebasan Pers di Indonesia Dirusak, PWRI Berniat Membawa ke Forum Internasional

1403

JAKARTA, SABTU WAGE – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil pemantauan, terkait perkara meninggalnya wartawan Muhamad Yusuf (42) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (27/07). Institusi Persatuan Wartawan Inonesia (PWRI) bertekad membawa ke ranah internasional.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Suriyanto, SH, MH, MKn menyampaikan, bahwa kesimpulan Komnas HAM dijadikan sebagai bahan tambahan laporan tentang rusaknya Kebebasan Pers Indonesia ke Internasional lewat PBB.

“Kesimpulan Komnas HAM sejalan dengan hasil Team Investigasi DPP-PWRI,” ujar Suriyanto, (28/07).

Team Investigasi yang dibentuk PWRI mengarah pada indikasi rusaknya kebebasan pers di Indonesia, yang melibatkan korporat negara secara masif sebagai penyebab kematian M. Yusuf dalam melakukan tugas kewartawanan.

Suriyanto membawa hal ini ke jalur internasional, berlandaskan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19. Di sana ditentukan, setiap orang berhak atas kebebasan, mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.

UUD 1945 pasal 28 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia antara lain menentukan, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Indonesia sebagai negara hukum, punya peraturan yang melindungi kewartawanan yakni Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum, (pasal 2). Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Asasi Manusia, (pasal 4 ayat 1).

 

Penulis : Bw/Red

Sumber: SPB




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.