WONOSARI, Rabu Pahing-Diduga menyalahgunakan obat terlarang seorang pengemudi berinisial HAR (28) warga Wonosari ditangkap polisi. Pelaku terancam dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI NO 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Tri Wibowo, SH, menjelaskan kronologis penangkapan berawal pada hari Minggu, (29/04) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pada saat itu anggota Satresnarkoba melaksanakan patroli di wilayah Jalan Baron, ketika itu berhasil mengamankan 2 orang pemuda YUD dan EN yang di curigai mabuk akibat minuman Alkohol.
“Saat diperiksa di temukan 10 butir pil warna putih yang di duga pil sapi dan mengaku membeli dari saudara HAR,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, ditemukan HAR, FREG serta AL membawa 29 butir pil sapi yg sama persis seperti pil tersebut, kemudian oleh petugan pelaku di bawa ke Mapolres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah petugas melakukan pemeriksaan ditemukan lagi 39 butir pil sapi, diduga pil jenis Trihexypenidyl dan uang sejumlah Rp.50.000.
Saat ini HAR masih menjalani pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Gunungkidul untuk dikembangkan lebih lanjut.
“Kalau nanti terbukti bersalah akan dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI NO 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Tri Wibowo, SH. (joko)













