WONOSARI, Selasa Legi-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari sampai akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan badan, tanggal (30/04) sudah bisa lampaui target. Kedepan diharapakan para Wajib Pajak (WP) penyampaian SPT tahunanya sudah bisa menggunakan e-Filling.
Disampaikan Kepala KPP Pratama Wonosari Taufiq, SE, MT, Senin (30/04), wajib pajak punya dua kewajiban, selain bayar pajak juga harus patuh menyampaikan SPT tahunanya.
KPP Pratama Wonosari, lanjut dia, penyampaian SPT tahunan untuk pribadi sudah berakhir tanggal 30 Maret 2018. Sedangkan penyampaian SPT tahunan untuk badan berakhir pada hari ini, (30/04).
Sekali lagi ia menegaskan, bila ada keterlambatan penyampaian SPT tahunan pribadi akan didenda Rp.100 ribu per SPT, sedangkan untuk badan didenda Rp. 1 juta.
Menurutnya, capaian target penyampaian SPT tahunan lewat e-Filling baik pribadi maupun badan realisasinya sudah mencapai 87,46% dari yang ditargetkan 82%.
Namun demikian, bagi para WP yang belum menyampaikan SPT tahunanya, sisa waktu dari bulan Mei 2018 sampai Desember 2018 wajib menyampaikan SPT tahunan secara e-Filling, upaya tertib administrasi dan tahu propil yang benar.
Selain itu, data-data yang disampaikan oleh WP merupakan suatu alat bagi KPP Pratama Wonosari untuk menguji kepatuhan dan untuk mengkonfirmasi data wajib pajak sesuai dengan prinsip self assessment. Karena propil WP dari laporan tahunan.
Dia juga mendorong sipaya dalam penyampaian SPT tahunanya tidak lagi menggunakan manual, namun bisa lewar e-Filling.
Diakuainya, untuk tahap awal akan mengalami kesulitan dalam penyampaian lewat e-Filling ini. Dijelaskan pula cara untuk penyampaian lewat e-Filling, termasuk syaratnya.
Apabila masyarakat kesulitan, pihaknya siap untuk jemput bola memberikan penjelasan tentang pengisian e-Filling. Dengan cara wajib pajak mengumpulkan komunitas tertentu, pihaknya akan siap mendatangi dan memberikan bimbingan bagainama cara pengisian dengan e-Filling.
Menurutnya, pengisian lewat e-Filling bisa dilakikukan di namapun, oleh siapapun dan kapanpun, tidak perlu mendatangi KPP Pratama. (joko)













