WONOSARI, Rabu Pahing-Diduga menyalahgunakan obat terlarang seorang pengemudi berinisial HAR (28) warga Wonosari ditangkap polisi. Pelaku terancam dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI NO 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Tri Wibowo, SH, menjelaskan kronologis penangkapan berawal pada hari Minggu, (29/04) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pada saat itu anggota Satresnarkoba melaksanakan patroli di wilayah Jalan Baron, ketika itu berhasil mengamankan 2 orang pemuda YUD dan EN yang di curigai mabuk akibat minuman Alkohol.
“Saat diperiksa di temukan 10 butir pil warna putih yang di duga pil sapi dan mengaku membeli dari saudara HAR,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, ditemukan HAR, FREG serta AL membawa 29 butir pil sapi yg sama persis seperti pil tersebut, kemudian oleh petugan pelaku di bawa ke Mapolres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah petugas melakukan pemeriksaan ditemukan lagi 39 butir pil sapi, diduga pil jenis Trihexypenidyl dan uang sejumlah Rp.50.000.
Saat ini HAR masih menjalani pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Gunungkidul untuk dikembangkan lebih lanjut.
“Kalau nanti terbukti bersalah akan dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI NO 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Tri Wibowo, SH. (joko)
YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, TIM Admisi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bergerak aktif mengenalkan International Undergraduate…
YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…
GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…
SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY tewas…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 210 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang terpilih sebagai kakak asuh…