Kegiatan Penambangan Tak Bisa Lepas Perijinan

1512

GUNUNGKIDUL, Senin Wage – Kegiatan penambangan batu di Gunungkidul tidak bisa lepas dari perijinan, dan rekomendasi tata ruang Dinas Lingkungan Hidup. Saat ini banyak kegiatan penambangan batu tetap berlangsung walau tanpa mengantongi ijin.

  1. Johan Wijayanto, S.Si, M.Si Kepala Bidang (Kabid) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul menjelaskan, setiap kegiatan tentunya harus diawali dengan ijin atau rekomendasi tata ruang. Rekomendasi tersebut dari Dinas Pertanahan, dan Tata Ruang (DPTR) lewat Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu (DPMPT).

Sedangkan kegiatan penambangan apabila dijual hasil tambangnya harus ada ijin dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Terkait maraknya penambangan untuk pembuatan lahan pekarangan pribadi atau lahan untuk tempat usaha, pondok dan lainnya, Johan menyampaikan, semua pada dasarnya sama. Disitu ada batasan besaran. Terkait penyusunan dokumen lingkungan untuk mendapatkan ijin lingkungan.

“Coba download Perbup 14 / 2014 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan di GK lampiran I, disitu ada batasan besaran,” ujarnya.

Penyusunan dokumen lingkungan untuk mendapatkan ijin lingkungan,apakah hanya Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

“Tetapi semua diawali dengan rekomendasi tata ruang dulu, kalau tidak ada rekomendasi Ijin lingkungan atau penyusunan dokumen lingkungan tidak dapat diproses,” pungkasnya.

Reporter: Agus SW-ig




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.